Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Beberkan Kabar Terbaru Skema Pungut Salur Batu Bara

Kementerian ESDM menyebut skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara akan rampung.
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) sebentar lagi akan rampung.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini skema tersebut sedikit lagi akan rampung karena sudah disetujui semua pihak.

“Menurut saya sudah dekat ya [penerapan MIP], karena sudah diparaf semua pihak,” kata Dadan saat di Kementerian ESDM dikutip, Minggu (28/7/2024).

Sebelumnya, ESDM skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) telah masuk tahap finalisasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, sampai saat ini aturan tersebut masih menunggu finalisasi dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“(MIP) menungu regulasi yang sedang dalam proses finalisasi dibawah koordinasi Kemenko Marves,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Siti Sumilah Rita Susilawati menyampaikan bahwa skema pungut salur dana kompensasi DMO masih berproses diselesaikan Peraturan Presiden (Perpres).

“MIP masih diselesaikan Perpresnya,” ujar Rita.

Di sisi pelaku usaha, Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani mengatakan bahwa pihaknya mengikuti langkah yang akan pemerintah ambil.

APBI, kata Gita akan melaksanakan keputusan yang pemerintah ambil terkait dengan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP.

“APBI menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah dan akan melaksanakan keputusan Pemerintah,”ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper